Beranda / Regulasi / Detail Peraturan
← Kembali ke daftar regulasi

Informasi Peraturan

Dokumen hukum dan ketentuan perlindungan ikan Terubuk

Informasi Peraturan

Jenis Peraturan:Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2016
Nomor:43
Tahun:2016
Judul:Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk dari spesies Tenualosa ilisha
T.E.U.:Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis:KEPMEN
Tempat Terbit:2 Agustus 2016
Tanggal Penetapan:2016-08-02
Tanggal Pengundangan:2016-08-02
Subjek:Tenualosa ilisha
Status:Berlaku
Sumber:Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Bahasa:Indonesia
Lokasi:Menteri Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum:Hukum Administrasi Negara
Keterangan:Keterangan tambahan mengenai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2016 menunjukkan bahwa regulasi ini merupakan bentuk intervensi hukum berbasis ekologis yang sangat spesifik untuk menyelamatkan populasi Tenualosa ilisha dari kepunahan lokal (local extinction) di Sumatera Utara. Kebijakan ini menyelaraskan waktu pelarangan dengan kearifan lokal masyarakat Labuhanbatu yang memahami siklus biologis ikan terubuk—dikenal beruaya dan memijah mengikuti pergerakan pasang surut air laut yang dipengaruhi oleh fase bulan (kalender Hijriah). Melalui instrumen ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi aparat pengawas perikanan dan kelompok masyarakat lokal untuk menindak aktivitas penangkapan ilegal pada musim pemijahan, sekaligus menjadi landasan bagi program pemulihan habitat serta domestikasi spesies di masa depan.
Peraturan Terkait:1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan:-

Dokumen

File:↓ Unduh PDF
File Terjemahan:-
Abstrak:Materi pokok dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2016 mengatur tentang penetapan status perlindungan terbatas bagi ikan terubuk jenis Tenualosa ilisha melalui pembatasan ruang, waktu, dan metode pemanfaatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barumun, Kabupaten Labuhanbatu. Regulasi ini memuat larangan penangkapan pada periode kritis pemijahan (setiap tanggal 5–10 dan 20–25 Hijriah pada bulan Januari hingga April), penegasan batas geografis habitat yang dilindungi, serta ketentuan pengecualian pemanfaatan yang hanya diizinkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, materi pokok ini juga mengamanatkan mekanisme pengawasan kepatuhan di lapangan yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat pengawas perikanan.
Program Penyusunan:-
Naskah Urgensi/Kajian Teknis:-
Analisis & Evaluasi:-
Notulensi/Risalah Rapat:-
Kajian Hukum/Penelitian Hukum:-
Rancangan:-

Materi Pokok Abstrak

Materi pokok dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2016 mengatur tentang penetapan status perlindungan terbatas bagi ikan terubuk jenis Tenualosa ilisha melalui pembatasan ruang, waktu, dan metode pemanfaatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barumun, Kabupaten Labuhanbatu. Regulasi ini memuat larangan penangkapan pada periode kritis pemijahan (setiap tanggal 5–10 dan 20–25 Hijriah pada bulan Januari hingga April), penegasan batas geografis habitat yang dilindungi, serta ketentuan pengecualian pemanfaatan yang hanya diizinkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, materi pokok ini juga mengamanatkan mekanisme pengawasan kepatuhan di lapangan yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat pengawas perikanan.