Beranda / Regulasi / Detail Peraturan
← Kembali ke daftar regulasi

Informasi Peraturan

Dokumen hukum dan ketentuan perlindungan ikan Terubuk

Informasi Peraturan

Jenis Peraturan:Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor:210
Tahun:2023
Judul:Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 210 Tahun 2023 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa Irsiha)
T.E.U.:Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis:KEPMEN
Tempat Terbit:Jakarta
Tanggal Penetapan:2023-12-29
Tanggal Pengundangan:2023-12-29
Subjek:TERBATAS - PERLINDUNGAN - IKAN - TERUBUK
Status:Berlaku
Sumber:https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6402
Bahasa:Indonesia
Lokasi:Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum:Hukum Administrasi Negara
Keterangan:1. Penetapan Status Perlindungan Terbatas: Menetapkan status ikan terubuk sebagai jenis ikan yang dilindungi secara terbatas berdasarkan waktu dan wilayah sebaran tertentu. Aturan ini memperbarui sekaligus mencabut Kepmen KP Nomor KEP.59/MEN/2011
2. Larangan Waktu Penangkapan (Periode Kritis): Melarang penangkapan ikan terubuk pada hari-hari tertentu di musim memijah (bertelur)
3. Zonasi Wilayah Perlindungan: Mengatur wilayah perairan spesifik yang menjadi habitat utama pembesaran dan pemijahan ikan terubuk (khususnya wilayah perairan di Provinsi Riau dan sekitarnya) agar terhindar dari eksploitasi berlebih
4. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi: Mengamanatkan instansi terkait untuk melakukan pemantauan populasi secara berkala, pengawasan kepatuhan nelayan, serta evaluasi status perlindungan secara berkala
Peraturan Terkait:1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
3. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan Suaka Perikanan Terubuk
Peraturan Pelaksanaan:-

Dokumen

File:↓ Unduh PDF
File Terjemahan:-
Abstrak:1. Penetapan Status Perlindungan Terbatas
2. Larangan Waktu Penangkapan (Periode Kritis)
3. Zonasi Wilayah Perlindungan
4. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi
Program Penyusunan:-
Naskah Urgensi/Kajian Teknis:-
Analisis & Evaluasi:-
Notulensi/Risalah Rapat:-
Kajian Hukum/Penelitian Hukum:-
Rancangan:-

Materi Pokok Abstrak

1. Penetapan Status Perlindungan Terbatas
2. Larangan Waktu Penangkapan (Periode Kritis)
3. Zonasi Wilayah Perlindungan
4. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi